Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci Melakukan Pembinaan Permasalahan Hubungan Industrial Dengan Beberapa Beberapa Perusahaan Yang Ada di Kabupaten Kerinci
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci (Diskopnaker) menggelar sosialisasi dan pembinaan mekanisme hubungan industrial kepada 6 perusahaan pertambangan dan perkebunan, di kantor Diskopnaker, Rabu,(16/7/2025). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci Bapak Dartaska,SE.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dr.Suhaidir, S.Ag., M.Pd., MM. mengatakan disamping itu pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi tentang PKWT, pembayaran upah sesuai standar dan juga penguatan kelembagaan bagi serikat pekerja ini penting bagi kedua belah pihak.
“Demi terwujudnya sebuah hubungan yang baik, pengusaha dan serikat pekerja perlu memahami mekanisme hubungan industrial,Pembayaran Upah Pekerja serta Kelembagaan serikat pekerja juga perlu dikuatkan untuk mendukung hubungan yang baik,” kata Dr.Suhaidir, S.Ag., M.Pd., MM dalam sambutannya.
Pemkab Kerinci, kata Suhaidir, memandang perlu melaksanakan sosialisasi ini sebagai peningkatan pemahaman para pekerja buruh dan pengusaha dalam menanggulangi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran.
“Juga mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kedepannya ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” paparnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar membuat peraturan Perusahaan,Lowongan Pekerjaan dan Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang berlaku serta meningkatkan hubungan industrial yang baik antara perusahaan dengan pekerja. Kegiatan ini dihadiri oleh 6 perusahaan yang ada di Kabupaten kerinci antara lain.
1. PT. Citra Niaga Semesta
2. PT. Bungo Permai Lestari
3. PTPN IV Kayu Aro
4. PT. Geothermal Energy
5. PT. BGR
6. PT. Jaya Wira
Dasar hukum sosialisasi ini adalah PP RI No.35 Th.2021 Tentang PKWT, PP RI No.36 Th.2021 Tentang Pengupahan, Perpres No.57 Th.2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan SK Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2024 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Categori:
