• 03 July 2025
  • Admin-Even Triaga

236 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Rekomendasi Notaris, 56 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berbadan Hukum

Upaya penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus menunjukkan hasil positif di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Hingga awal Juli 2025, sebanyak 236 desa telah mendapatkan rekomendasi ke notaris, sebagai langkah awal pembentukan badan hukum koperasi. Dari jumlah tersebut, 56 koperasi desa kini telah resmi berbadan hukum dan siap beroperasi secara legal.

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis yang bertujuan memperkuat perekonomian desa berbasis gotong royong dan kemandirian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama stakeholder terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM serta para notaris, mendukung penuh proses percepatan legalitas koperasi di setiap desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kerinci menyampaikan bahwa keberhasilan 56 koperasi memperoleh badan hukum menunjukkan antusiasme dan keseriusan masyarakat desa dalam membangun ekonomi lokal. “Ini adalah langkah konkret dalam membangun ekonomi kerakyatan. Koperasi bukan hanya alat ekonomi, tapi juga alat perjuangan dan kemandirian desa,” ujarnya.

Rekomendasi ke notaris yang telah diberikan kepada 236 desa mencerminkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan koperasi desa hingga ke pelosok. Setelah proses legalisasi, koperasi-koperasi ini akan diarahkan untuk mengembangkan berbagai unit usaha seperti pertanian, simpan pinjam, perdagangan hasil bumi, hingga pengolahan produk lokal.

Pemerintah daerah berharap, melalui Koperasi Desa Merah Putih, desa-desa di Kabupaten Kerinci dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus bergantung penuh pada pusat.

Categori: Berita