Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)



TUGAS

Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di Koperasi, Usaha kecil dan menengah serta urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah, Sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku


 

FUNGSI

  1. Pelaksanaan sinkronisasi penyusunan rencana dan program pembangunan Dinas, perumusan kebijaksanaan teknis dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan dalam pelaksanaan kegiatan bidang Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan
  3. Pelaksanaan evaluasi kebijaksanaan di bidang Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam upaya pengembangan promosi dan informasi di bidang Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan
  5. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait serta organisasi dan asosiasi dunia usaha di daerah
  6. Pembimbingan dan pengendalian terhadap pengembangan program bidang Koperasi, UMKM dan Ketenagkerjaan
  7. Pembimbingan dan pengendalian terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan urusan pendaftaran dan perizinan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas