• 17 September 2025
  • Admin-Even Triaga

Bupati Kerinci Terbitkan Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Bupati secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Sektor Jasa Konstruksi. Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menegakkan kepatuhan perusahaan jasa konstruksi terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa seluruh pemberi kerja pada sektor jasa konstruksi, baik yang menggunakan anggaran pemerintah maupun swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Hal ini bertujuan agar pekerja jasa konstruksi terlindungi sejak awal dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

Bupati Kerinci juga mengingatkan bahwa kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu prasyarat administrasi dalam pengelolaan proyek, termasuk pencairan dana dan persetujuan dokumen pekerjaan. Dengan demikian, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga perangkat daerah terkait, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini secara konsisten. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kerinci dapat berjalan lancar sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja.

Masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi yang membutuhkan salinan resmi Surat Edaran ini dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: 

👉 Unduh Surat Edaran Bupati Kerinci (PDF)

Categori: Berita Pengumuman