Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik di lingkungan pemerintahan daerah, kegiatan penyusunan standar pelayanan bagi perangkat daerah se-Kabupaten Kerinci diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2025, bertempat di Gao Café Semurup. Acara ini dihadiri oleh Bapak Kasubbag Umum dan Kepegawaian beserta staf dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan kebijakan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Materi kegiatan disampaikan langsung oleh Bapak Adha Fariza, M.Kom, selaku Kasubbag Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan menuju pelayanan prima. Pelayanan prima diartikan sebagai pelayanan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, namun juga memberikan pengalaman yang memuaskan dan profesional. Hal ini menuntut adanya standar yang jelas, terukur, dan disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sebagai dasar hukum, penyusunan standar pelayanan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Selain itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan menjadi acuan teknis dalam menyusun elemen-elemen standar. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa standar pelayanan harus mencakup komponen penting seperti dasar hukum, persyaratan layanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, dan evaluasi kinerja.
Tujuan dari penyusunan standar pelayanan ini antara lain untuk menjamin konsistensi dan kualitas layanan, memperjelas hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia layanan, serta meningkatkan akuntabilitas perangkat daerah. Dengan standar pelayanan yang disusun secara partisipatif dan berbasis data, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kerinci mampu memberikan layanan yang responsif, efektif, dan sesuai harapan publik. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem birokrasi yang profesional dan berintegritas, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Categori: Berita
